1. Home /
  2. Lawyer & law firm /
  3. Albert W. Jones

Category



General Information

Locality: Van Nuys

Phone: +1 818-988-7006



Address: 14401 Gilmore St 91401 Van Nuys, CA, US

Likes: 2

Reviews

Add review

Facebook Blog





Albert W. Jones 15.10.2021

*REFERENDUM PAPUA MENGURANGI BEBAN APBN DAN UTANG LUAR NEGERI INDONESIA* Dialog yang di wacanakan oleh pemerintah Indonesia untuk ketemu ULMWP dan KNPB harus... dialog politik. Bukan untuk dialog soal kesejahteraan /Ekonomi sosial. Indonesia dan papua duduk dialog soal politik lalu sepakati draf Referendum. Indonesia harus belajar dan mengikuti jejak PNG yang memberikan referendum bagai rakyat bogenville dan Francis memberikan ruang bagi orang2 New Kaledonia (rakyat kanak). Pada tanggal 23 November 2019 mendatang rakyat Bogenville akan melakukan referendum yang mana diberikan ruang demokrasi oleh pemerintah PNG untuk menetukan nasib politik dan masa depan mereka secara demokratis. Orang bogenville dan orang PNG satu rumpun satu rasa dan satu pulau tetapi, tetapi secara politik bangsa Bogenvile punya hak politik tersendiri. Sangat bijak pemerintah PNG menerima usulan referendum yang drafnya disetujui oleh parlemen dan pemeritah PNG. Hal ini menjadi contoh buat pemerintah indonesia, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar harusnya mengikuti jejak PNG agar demokrasi indonesia yang indonesia anut akan menjadi sempurna. Jika pemerintah mengambil langkah ini memperbaiki citra pemerintah indonesia di dunia internasional. Indonesia berani memberikan ruang demokrasi bagi rakyat papua untuk menentukan nasib melalui referendum maka indonesia akan dihormati oleh dunia internasional . Pemerintah indonesia juga ambil hikmah dari PNG tetapi juga pemerintah Prancis kepada rakyat kanaky kaledonia baru. Makna demokrasi yang sesungguhnya yang dilakukan pemerintah perancis kepada kanak sekalipun rakyat kanaki sudah pernah lakukan referendum tahun 2018 namun rakyat kanak kalah referendum dengan selisih suara kalah tipis 48% memilih merdeka, dan sedangkan 51% memilih tetap degan francis. Namun rakyat kanak masih punya peluang untuk meredeka karena masih ada referendum ulang dua kali berdasarkan hasil perundingan FNLKS dan pemerintah Prancis pada tahum 1996 silam. Dengan demikian Indonesia harus mencontoh dari prancis dan PNG jika ingin mengakhiri konflik politik di papua. Indonesia mengklaim Pepera 1969 sudah final tetapi tidak dilakukan secara demokratis seperti yang terjadi di Kanaki dan skotlandia pada 2 tahun silam. Pelaksanaan pepera 1969 juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan cacat hukum dan moral. Karena orang papua tidak pernah diberikan ruang secara bebas untuk memberikan hak politiknya namun yang terjadi memaksakan segelintir orang papua memilih indonesia dibawa teror dan intimidasi. Oleh karenanya pemerintah indonesia negara menganut sistem demokrasi harus berikan opsi referendum bagai rakyat papua untuk mengakhiri konflik di papua. Solusi demokratis yang damai dan bermartabat adalah referendum. Pemerintah indonesia ingin berdialog dengan ULMWP dan KNPB serta TPN-OPM berati satu hal yang postif namun dialog harus bawah pengawasan Internasional dalam hal ini UN dan dilakukan tempat yang netral. Kenapa harus keterlibatan pihak ke tiga atau UN pemerintah indonesia dengan orang papua yang adalah kedua tim yang harus mediasi wasit. Tidak mungkin kedua tim kesebelasan itu bermain tanpa wasit yang menengahi. Untuk menyelesaikan suatu perkara dalam rumah tangga sekalipun walau itu suami istri yang bertikai harus ada yang mengurusnya kepala suku, RT/RW atau kepala kampung. Apa lagi papua dan indonesia dua bangsa yang harus duduk satu meja berarti harus ada wasit. Dialog yang direncanakan adalah harus dialog politik bukan dialog pembangunan dan kesejahteraan. Dialog soal kesejahteraan dan pembangun sudah seringkali dilakukan dgn para pemimpin (Gubernur,Bupati,DPRP/DPRD, Tokoh dll) di Papua seperti yang sudah lakukan dialog dgn 61 tokoh beberapa waktu lalu. Agar dalam dialog ini kedua pihak harus menyepakati solusi penyelesaian akar persoalan di Papua. salah satu solusi yang selama ini ditawarkan oleh rakyat papua adalah Referendum. Sehingga pemerintah indonesia dan rakyat papua melaui perwakilan yang duduk satu meja untuk menyepakati pelaksana refendum di papua. Namun kalau pemerintah dalam dialog membahas pembangunan dan kesejahteraan bukan mencari solusi san mengakhiri konflik tetapi memperpanjang konflik di tanah Papua. Ini adalah bagian dari membantu pemerintah indonesia untuk mengurangi beban APBN yang terkuras ke Papua dan bertmbahnya beban utang luar negeri sementara rakyatnya menderita. Maka itu sekali lagi kami sampaikan bahwa jika pemerintah Indonesia mau dialog dengan rakyat Papua (ULMWP/KNPB & OPM/TPN-PB) maka agendanya adalah Pembahasan draf Referendum yang harus dimediasi oleh UN di tempat yang netral. _*Ones Suhuniap, Jubir Nasional KNPB.*_

Albert W. Jones 30.09.2021

PROSES SESEORANG DIANGKAT MENJADI SANTA/SANTO oleh: P. William P. Saunders * Proses resmi untuk memaklumkan seseorang sebagai seorang santa / santo disebut KANO...NISASI. Sebelum tahun 1234, Gereja tidak memiliki suatu prosedur resmi yang demikian. Biasanya, para martir dan mereka yang dianggap kudus, dimaklumkan sebagai santa / santo oleh Gereja pada saat wafat mereka. Sebelum disahkannya kekristenan pada tahun 313 oleh Kaisar Konstantinus, makam para martir, misalnya makam St Petrus, diberi tanda dan dijadikan tempat ziarah. Peringatan wafat mereka dikenangkan dan dicantumkan dalam kalender Gereja setempat. Setelah disahkannya kekristenan, seringkali basilika atau kapel dibangun di atas makam-makam tersebut. Dengan berjalannya waktu, Gereja melihat pentingnya memperketat proses kanonisasi. Sebab, sayangnya, seringkali tokoh-tokoh legenda dihormati sebagai santa / santo. Atau, pernah terjadi, Gereja lokal di Swedia mengkanonisasi seorang biarawan pemabuk yang tewas dalam suatu pertikaian karena mabuk - sulit dipercaya bahwa hal tersebut dapat dijadikan bukti kemartiran. Karenanya, pada tahun 1234, Paus Gregorius IX menetapkan prosedur untuk menyelidiki hidup calon santa / santo dan kemungkinan adanya mukjizat yang terjadi. Pada tahun 1588, Paus Sixtus V mempercayakan kepada Kongregasi Ritus (yang kelak diberi nama Kongregasi untuk Masalah Santa / Santo) untuk mengawasi keseluruhan proses. Dimulai dengan Paus Urbanus VIII pada tahun 1634, berbagai Paus telah merevisi dan memperbaharui ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur kanonisasi. Sekarang ini, prosedur berlangsung sebagai berikut: Apabila seorang yang dianggap kudus atau dianggap martir meninggal dunia, maka biasanya Uskup Diosesan memprakarsai proses penyelidikan. Salah satu unsur penyelidikan adalah apakah suatu permohonan khusus atau mukjizat telah terjadi melalui perantaraan calon santa / santo ini. Gereja juga akan menyelidiki tulisan-tulisan calon santa / santo guna melihat apakah mereka setia pada ajaran yang murni, yang pada intinya tidak didapati adanya suatu kesesatan atau suatu yang bertentangan dengan iman. Segala informasi ini dikumpulkan, dan kemudian suatu transumptum, yaitu salinan yang sebenarnya, yang disahkan dan dimeterai, diserahkan kepada Kongregasi untuk Masalah Santa / Santo. Begitu transumptum telah diterima oleh Kongregasi, penyelidikan lebih lanjut dilaksanakan. Jika calon santa / santo adalah seorang martir, Kongregasi menentukan apakah ia wafat karena iman dan sungguh mempersembahkan hidupnya sebagai kurban cinta kepada Kristus dan Gereja. Dalam perkara-perkara lainnya, Kongregasi memeriksa apakah calon digerakkan oleh belas kasih yang istimewa kepada sesama dan mengamalkan keutamaan-keutamaan dalam tindakan yang menunjukkan keteladanan dan kegagahan. Sepanjang proses penyelidikan ini, promotor iman atau pendukung setan, mengajukan keberatan-keberatan dan ketidakpercayaan yang harus berhasil disanggah oleh Kongregasi. Begitu seorang calon dimaklumkan sebagai hidup dengan mengamalkan keutamaan-keutamaan yang gagah berani, maka calon dimaklumkan sebagai VENERABILIS. Proses selanjutnya adalah BEATIFIKASI. Seorang martir dapat dibeatifikasi dan dimaklumkan sebagai Beata / Beato dengan keutamaan kemartiran itu sendiri. Di luar kemartiran, calon harus diperlengkapi dengan suatu mukjizat yang terjadi dengan perantaraannya. Dalam memastikan kebenaran mukjizat, Gereja melihat apakah Tuhan sungguh melakukan mukjizat dan apakah mukjizat tersebut merupakan jawab atas permohonan yang disampaikan dengan perantaraan calon santa / santo. Begitu dibeatifikasi, calon santa / santo boleh dihormati, tetapi terbatas pada suatu kota, keuskupan, wilayah atau kelompok religius tertentu. Selanjutnya, Paus akan mengesahkan suatu doa khusus, atau Misa atau Ofisi Ilahi yang pantas demi menghormati Beata / Beato yang bersangkutan. Setelah beatifikasi, suatu mukjizat lain masih diperlukan untuk kanonisasi dan memaklumkan secara resmi seseorang sebagai seorang santa / santo. Baru-baru ini, kita menyaksikan keseluruhan proses di atas dalam kanonisasi Edith Stein pada tanggal 11 Oktober 1998, seorang biarawati Karmel yang mengambil nama Sr. Teresa Benedikta dari Salib. Beberapa pokok penting dalam hidupnya: Edith Stein dilahirkan di Breslau, Jerman, mengambil kuliah sekaligus di Universitas Breslau dan Universitas Gottingen, menjadi asisten pengajar dari filsuf besar Edmund Husserl, dan menerima gelar Doktor Filsafat dari Universitas Freiburg pada tahun 1917. Setelah melalui pergulatan dengan iman Yahudi yang dianutnya dan ditarik pada iman Katolik, ia dibaptis dan diterima ke dalam pelukan Gereja Katolik pada tanggal 1 Januari 1922. Edith Stein memberikan pengajaran dalam berbagai kapasitas, hingga pada tahun 1933 pemerintahan Nazi mengeluarkan larangan mengajar bagi semua orang Yahudi. Ia kemudian masuk biara Karmel di Cologne, Jerman pada tahun 1933, tetapi dipindahkan ke biara di Echt, Belanda pada tahun 1938 agar tak membahayakan para biarawati lainnya. Akhirnya, pada tanggal 2 Agustus 1942, Sr Teresa Benedikta ditangkap oleh Gestapo karena ia seorang biarawati Katolik sekaligus karena ia seorang keturunan Yahudi. Ia dipenjarakan di Auschwitz dan dihukum mati dengan gas beracun pada tanggal 9 Agustus 1942. Paus Yohanes Paulus II memaklumkan beatifikasinya pada tanggal 1 Mei 1987, menyatakannya sebagai martir iman. Yang menarik, saat para biarawati membersihkan biliknya di biara, mereka menemukan suatu gambar kecil dengan tulisan tangan Sr Teresa Benedikta dibelakangnya, yang berbunyi, Aku rindu mempersembahkan hidupku sebagai kurban demi keselamatan bangsa Yahudi. Sungguh, ia telah mempersembahkan hidupnya kepada Tuhan. Mukjizat melalui perantaraannya menyangkut seorang gadis kecil bernama Teresia Benedikta, yang pada tahun 1987 menderita penyakit Tylenol pada tingkat yang mematikan, yang melumpuhkan fungsi levernya. Kondisi gadis kecil itu terus memburuk. (Ayah anak itu, seorang imam Melkite, melihat dua `kebetulan': Pertama, tanggal tahbisannya bertepatan dengan tanggal wafat Edith Stein. Kedua, setelah mempelajari dengan seksama hidup dan karya Edith Stein, maka ia dan isterinya memutuskan untuk menamai puteri mereka yang baru lahir dengan nama Teresia Benedikta.) Setelah berseru memohon perantaraan St Edith Stein / Teresa Benedikta, gadis kecil itu sekonyong-konyong sembuh secara ajaib. Pada tahun 1998, setelah mengadakan pemeriksaan yang seksama, Kongregasi untuk Masalah Santa / Santo menyatakan bahwa penyembuhan tersebut adalah di luar peristiwa kodrati yang dapat dijelaskan dan dengan demikian merupakan peristiwa adikodrati yang terjadi melalui perantaraan Beata Edith Stein. Oleh sebab ia adalah seorang martir dan sekarang menjadi perantara dari suatu mukjizat penyembuhan, maka Paus Yohanes Paulus II memaklumkan Beata Edith Stein / Teresa Benedikta sebagai santa. Hendaknya kita memahami bahwa proses yang rumit dan seksama ini dilakukan mengingat pentingnya peran para santa / santo sebagai teladan bagi kita, umat beriman yang sekarang sedang berjuang agar dapat masuk dalam Kerajaan Allah dan melihat kegenapan dari kerinduan mereka itu di surga. Vatican II memaklumkan, Dalam hidup mereka [Gereja di surga, para kudus] yang sama-sama manusia seperti kita, tetapi secara lebih sempurna diubah menjadi serupa dengan citra Kristus, Allah secara hidup-hidup menampakkan kehadiran serta wajah-Nya. Dalam diri mereka Ia menyapa kita, dan menyampaikan kepada kita tanda Kerajaan-Nya. Kita yang mempunyai banyak saksi ibarat awan yang meliputi kita dan yang menghadapi kesaksian sejelas itu tentang kebenaran Injil, kuat-kuat tertarik kepadanya. Namun kita merayakan kenangan para penghuni sorga bukan hanya karena teladan mereka. Melainkan lebih supaya persatuan segenap Gereja dalam Roh diteguhkan dengan mengamalkan cinta kasih persaudaraan. (Lumen Gentium, No. 50). sumber : Straight Answers: The Process of Becoming a Saint by Fr. William P. Saunders; Arlington Catholic Herald, Inc; Copyright 1998 Arlington Catholic Herald, Inc. All rights reserved; wwwcatholicheraldcom diterjemahkan oleh YESAYA: wwwindocellnet/yesaya atas ijin The Arlington Catholic Herald. #groupAgamaKatholik